PALABUHANRATU – Kasus meninggalnya Suherlan alias Samson warga Desa Cidadap yang ditemukan meninggal dunia akibat dianiaya massa di Kampung Cihurang pada Jumat (21/2/2025) lalu memasuki babak baru.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasat Reskrim Iptu Hartono saat dikonfirmasi mengatakan, terkait perkembangan kasus Suherlan alias samson pihaknya telah melengkapi berkas perkara dan sudah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
“Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan dan hari ini kita melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Hartono.
Lebih lanjut Iptu Hartono menegaskan, jajaran kepolidian untuk tersangka telah menetapkan 6 orang, dan juga barang bukti yang ikut diamankan yakni senjata tajam jenis golok, bambu dan juga Batu.
“Belum ada penambahan tersangka, kalau untuk itu kita masih mendalami,” terangnya.
“Untuk tersangka di kita tidak dilakukan penahanan, nah untuk nanti setelah tahap dua jadi kewenangan kejaksaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Sukabumi Raya, Tusyana Priyatin, yang juga selaku kuasa hukum keluarga korban Suherlan alias Samson menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian Polres Sukabumi.
“Saya berterimakasih dan mengapresiasi kepada penyidik, sekarang tahapnya sudah p21, sudah langsung dibawa ke kejaksaan, saya atas nama kuasa hukum keluarga Suherlan alias Samson dengan sudah P21 ini,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Suherlan alias Samson ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan setelah diduga massa di kampung Cihurang Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. (Ndi).






