SUKABUMI – Dalam upaya mencari keadilan atas kematian almarhum yang dianggap tidak manusiawi, keluarga Suherlan (33) alias Samson mendatangi Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua DPC SPI Sukabumi Raya, Tusyana Priyatin.
Tusyana mendengarkan langsung keluh kesah pihak keluarga almarhum Samson. Dengan raut wajah sedihnya, pihak keluarga mempertanyakan para terduga pelaku pengeroyokan almarhum yang tidak dilakulan penahanan. “Ini tentu akan menjadi perhatian kami. Karena kasus ini menyangkut hak asasi manusia dan prinsip keadilan,” ujar Tusyana, Senin (3/3/2025).
Lebih lanjut Tusyana menjelaskan, SPI menyoroti kebijakan penyidik yang tidak menahan enam tersangka dalam kasus ini. Dimana menurutnya, penahanan sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal dan mencegah potensi intervensi terhadap saksi maupun alat bukti. “Kami akan mempelajari dasar hukum yang digunakan penyidik dalam mengambil keputusan ini,” terangnya.
Selain itu, kata Tusyana lagi, SPI menilai bahwa meninggalnya Suherlan mencerminkan lemahnya perlindungan bagi orang yang mengalami gangguan mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan adanya sistem rehabilitasi berkelanjutan bagi ODGJ yang memiliki riwayat konflik dengan masyarakat. Jika sejak awal ada sistem yang lebih baik dalam menangani kasus seperti ini, mungkin tragedi ini tidak perlu dan tidak akan terjadi,” tegasnya.
Kembali ditegaskan Tusyana, SPI berencana melakukan kajian hukum lebih lanjut dan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap pemerintah daerah atas dugaan kelalaian dalam menangani rehabilitasi ODGJ. “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta kepolisian bersikap transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” pungkas Tusyana. (Ndi)






