Asyik, Jam Kerja ASN Dipangkas, Ini Jadwal Waktunya

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami

SUKABUMI — Jam kerja Apartur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi disesuaikan selama Ramadan. Kurang lebih, selama bulan suci bagi SKPD yang memberlakukan enam hari kerja, ASN hanya kerja hanya enam jam.

Jam kerja ASN tersebut tertuang dalam SE Bupati Sukabumi tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadan bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumui.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menjelaskan, SE Bupati Sukabumi tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadan bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumui menindak lanjuti SE MenpanRB.

“jam kerja ASN selama ramadan telah disesuaikan yang tertuang dalam SE Bupati Sukabumi, dimana secara umum jam kerja para ASN dikurangi,” jelasnya kepada Radar sukabumi, Senin (12/4/2021).

Selain itu, dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan kinerja ASN, peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa serta pengendalian covid-19, setiap SKPD harus menyesuaikan jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan dirumah.

“Jadi, selain jam kerja dikurangi, setiap SKPD juga harus menyesuaikan jumlah pegawai, yang disesuaikan dengan data zonasi yang dikeluarkan oleh satgas covid-19,” terangnya.

Adapun jam kerja yang ditelah ditetapkan, sebutnya, bagi SKPD yang melaksanakan lima hari kerja masuk pada pukul 08:00 dan pulang pada 15:00 WIB. Sedangkan bagi SKPD yang memberlakukan enam hari kerja yakni, masuk pada 08:00 sampai dengan 14:00 WIB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *