Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat Streat berwarna silver bernomor polisi F 6926 UBG beserta satu lembar STNK, dua buah anak kunci kontak sepeda motor, satu buah kunci leter T yang sudah dimodifikasi, dua buah anak obeng dan satu unit sepada motor HondaVario berwarna silver berikut kunci kontaknya.
“Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut, tengah mendekam di Rutan Mapolsek Cisolok untuk menjalani proses penyidikan. Iya, untuk ancaman hukumannya Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian lebih dari lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (den/d)