KABUPATEN SUKABUMI

Alasan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Bentuk Satgas Posko THR, Lindungi Hak Pekerja!

×

Alasan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Bentuk Satgas Posko THR, Lindungi Hak Pekerja!

Sebarkan artikel ini
MONITORING : Kabid HI Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, saat monitoring pembayaran THR di salah satu perusahaan Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)
MONITORING : Kabid HI Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, saat monitoring pembayaran THR di salah satu perusahaan Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, membentuk Satgas Posko Ketenagakerjaan, untuk memberikan pelayanan konsultasi serta menegakkan aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi kepada Radar Sukabumi mengatakan, pembentukan Satgas ini bertujuan untuk membantu dan mempermudah para pekerja atau buruh yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. 

Bank bjb Tandamata

“Dengan adanya posko ini, para pekerja dapat mengajukan konsultasi atau melaporkan permasalahan yang dihadapi terkait pembayaran THR,” kata Tedi kepada Radar Sukabumi pada Selasa (25/03).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pembentukan Satgas pengaduan ini, merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025 dan tindak lanjut dari surat edaran mengenai tata tertib Ramadan dan kewajiban pembayaran THR. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Alhamdulillah, sampai saat ini kami belum menerima adanya pengaduan atau keluhan dari para buruh perihal pembayaran THR dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sukabumi,” paparnya.

Posko ini akan beroperasi selama masa pencairan THR menjelang hari raya, dengan harapan dapat membantu menyelesaikan permasalahan antara pekerja dan perusahaan secara cepat dan tepat. Jika ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR, Satgas akan mengambil langkah tegas sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami dari Disnakertrans, sebenarnya hanya berperan sebagai pembinaan saja. Sementara, untuk menegakkan aturan, lebih tepatnya jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka nanti akan ditindaklanjuti dan ditangani oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Jabar,” tandasnya.