Apabila para buruh atau karyawan merasa belum mendapatkan haknya dalam pembayaran THR Idul Fitri 1446 H, maka disarankan dapat mengunjungi secara langsung ke posko pengaduan yang disediakan di kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
“Selain itu, untuk mempermudah pengaduan, Disnakertrans juga menyediakan layanan aduan secara daring melalui halaman https://posko thr.kemnaker.go.id,” paparnya.
Pihaknya menambahkan, pembentukan Satgas Posko pengaduan ini, sengaja dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja di Kabupaten Sukabumi mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Satgas ini akan berfungsi sebagai tempat konsultasi sekaligus penegakan hukum bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.
“Para pekerja diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengalami permasalahan terkait THR agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (den/d)






