KABUPATEN SUKABUMI

Alasan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Bentuk Satgas Posko THR, Lindungi Hak Pekerja!

×

Alasan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Bentuk Satgas Posko THR, Lindungi Hak Pekerja!

Sebarkan artikel ini
MONITORING : Kabid HI Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, saat monitoring pembayaran THR di salah satu perusahaan Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)
MONITORING : Kabid HI Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, saat monitoring pembayaran THR di salah satu perusahaan Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

Apabila para buruh atau karyawan merasa belum mendapatkan haknya dalam pembayaran THR Idul Fitri 1446 H, maka disarankan dapat mengunjungi secara langsung ke posko pengaduan yang disediakan di kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. 

Bank bjb Tandamata

“Selain itu, untuk mempermudah pengaduan, Disnakertrans juga menyediakan layanan aduan secara daring melalui halaman https://posko thr.kemnaker.go.id,” paparnya.

Pihaknya menambahkan, pembentukan Satgas Posko pengaduan ini, sengaja dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja di Kabupaten Sukabumi mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Satgas ini akan berfungsi sebagai tempat konsultasi sekaligus penegakan hukum bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.

“Para pekerja diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengalami permasalahan terkait THR agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (den/d)