“Iya, kita tunggu hasil evaluasi dari Irban, jika buktinya cukup kuat, baru ditindaklanjuti lebih dalam,” tandasnya.
Sebagai upaya pencegahan, Inspektorat telah mengeluarkan surat tugas kepada pejabat fungsional untuk melakukan pengawasan rutin terhadap desa. Setiap pejabat ditugaskan mengawasi 13 desa dan wajib melaporkan hasil pengawasan secara mingguan.
“Kami berharap langkah ini bisa mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat desa dan meminimalkan potensi kerugian keuangan negara, maupun daerah,” pungkasnya. (den/d)





