KABUPATEN SUKABUMI

36 Desa di Sukabumi Dilaporkan Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Wewenang

×

36 Desa di Sukabumi Dilaporkan Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Wewenang

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARAI : Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin saat diwawancarai Radar Sukabumi, belum lama ini.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
DIWAWANCARAI : Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin saat diwawancarai Radar Sukabumi, belum lama ini.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI – Sebanyak 36 desa di Kabupaten Sukabumi, telah dilaporkan oleh masyarakat ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan berbagai pelanggaran.

Puluhan desa yang dilaporkan terhadap APH tersebut, tersebar di 21 kecamatan yang ada ada di Kabupaten Sukabumi. Mereka dilaporkan, lantaran diduga telah melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), aset desa, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa.

Bank bjb Tandamata

Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa saat ini Inspektorat Kabupaten Sukabumi, tengah melakukan penelaahan dan pendalaman terhadap seluruh berkas pengaduan yang masuk.

“Iya, itu benar ada laporan tersebut, namun tidak semua laporan masuk ke Inspektorat. Sebagian juga dilaporkan langsung ke APH. Jumlah 36 desa merupakan akumulasi dari dua jalur pelaporan,” kata Komarudin kepada Radar Sukabumi di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, belum lama ini.

Menurut Komarudin, seluruh laporan yang masuk masih memerlukan klarifikasi dan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Inspektorat menggunakan sistem aplikasi khusus Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), guna menelaah indikasi pelanggaran yang dilaporkan.

“Jika dalam evaluasi ditemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran, kami akan menurunkan tim untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus),” ujar Komarudin.