32 Kasus Gigitan Anjing Serang Warga

Petugas Dinsak Kabupaten Sukabumi saat melakukan vaksinasi terhadap anjing hewan peliharaan warga di Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.

SUKABUMI — Selama 2019, terdapat 32 kasus gigitan anjing dengan korban sebanyak 36 warga Kabupaten Sukabumi. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun terinfeksi akibat virus rabies yang biasa ditularkan melalui gigitan anjing, kera maupun kucing.

Dari data yang tercatat, Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Sukabumi, meski selama 2019 lalu tidak ditemukan korban gigitan hewan buas tertular virus rabies. Namun, masih ditemukan 32 kasus gigitan.

Bacaan Lainnya

Rinciannya, 7 kasus di Kecamatan Sukabumi, 7 kasus di Kecamatan Cibadak, 1 kasus di Kecamatan Cicurug, 5 kasus di Palabuanratu, 12 kasus di Kecamatan Jampangtengah dan 3 kasus di Kecamatan Sagaranten.

Kepala Bidang Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) P2HP Disnak Kabupaten Sukabumi, Asep Kurnadi mengatakan, jika melihat dari data yang tercatat kasus gigitan anjing ini terbanyak di Kecamatan Jampangtengah.

“Kasus gigitan terjadi karena anjing terpropokasi dan tidak ada yang mengarah ke rabies. Tahun 2018, ada 2 kasus positif rabies pada anjing di Kecamatan Nyalindung.

Tapi pada manusia tidak ada kasus positif, karena bisa ditangani dengan tuntas dengan pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) pada semua korban gigitan,” kata Asep kepada radarsukabumi,  (14/1).

Penanganan yang dilakukan apabila ada kasus gigitan, sambung Asep, maka anjing yang menggigit akan ditangkap dan observasi selama 14 hari. Apabila anjing tersebut, masih hidup selama masa observasi dan tidak menunjukan gejala rabies dapat disimpulkan bahwa anjing tersebut bebas dari penyakit rabies.

“Tetapi kalau anjing tersebut mati dalam masa observasi dan menunjukan gejala yang mengarah ke rabies, maka akan kita lakukan pemeriksaan laboratorium untuk peneguhan diagnosa,” paparnya.

Lebih Lanjut Asep mengatakan, sementara untuk korban gigitan akan ditangani oleh puskesmas sesuai dengan Standar Oprasional Prosudur (SOP) penanganan korban gigitan Hewan Penular Rabies (HPR).

“Adapun daerah rawan kasus gigitan yakni, Kecamatan Cikembar, Jampangtengah, Nyalindung, Cisolok, Curugkembar dan Cidolog,” ulasnya.

Menurutnya, untuk tindakan pencegahan rabies dapat menghindari kejadian gigitan HPR, vaksinasi rabies pada anjing, kucing dan kera secara teratur setiap tahun dan melakukan kontrol populasi dengan cara menangkap anjing liar atau yang diliarkan.

“Kami secara rutin melakukan vaksinasi rabies gratis, terutama di daerah rawan kasus, kemudian ada juga pelatihan kader siaga rabies,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *