10 Perusahaan Industri di Sukabumi Utara Diduga Cemari Sungai

Kepala UPTD PSDA Wilayah Sungai Cisadea-Cibareno, Ir. Andria Hendraningra
Kepala UPTD PSDA Wilayah Sungai Cisadea-Cibareno, Ir. Andria Hendraningra

SUKABUMI – Pencemaran sungai yang dilakukan sejumlah perusahaan industri di Kabupaten Sukabumi, masih saja terjadi. Pengelolaan limbah pabrik yang tidak dilakukan secara maksimal, menjadi salah satu faktor penyebab pabrik di Kabupaten Sukabumi, telah membuangnya ke aliran sungai.

Kepala UPTD PSDA Wilayah Sungai Cisadea-Cibareno, Ir. Andria Hendraningrat kepada Radar Sukabumi mengatakan, sepanjang tahun 2022 lalu, terdapat sekitar lima sampai 10 perusahaan industri di Kabupaten Sukabumi yang dilaporkan warga ke pemerintah Provinsi Jawa Barat, telah melakukan pencemaran sungai.

Bacaan Lainnya

“Kalau data memang ada masukan dari warga, ada beberapa perusahaan. Tapi, gak terlalu banyak. Jadi, ada sekitar 5 sampai 10 perusahaan yang tinggal disepadan sungai dan membuang limbahnya ke sungai Cimandiri dan sungai Cicatih,” kata Andria kepada Radar Sukabumi pada Jumat (05/05).

Sejumlah perusahaan yang melakukan pencemaran sungai ini, sambung Andria, mereka mayoritas berada d wilayah Sukabumi utara. Seperti di wilayan Kecamatan Cicurug hingga wilayah Kecamatan Cibadak.

“Jadi di wilayah itu, banyak perusahaan garment yah. Limbahnya itu ada yang bentuk cair. Tapi ini belum diteliti Kita hanya dapat pengaduan dari warga. Bahwa, di wilayah tersebut ada pembuangan sampah ke sungai,” bebernya.

Sementara, untuk awal Januari 2023 sampai awal Maret 2023, pihaknya mengaku belum mendapatkan laporan kembali dari warga Kabupaten Sukabumi, terkait perusahaan yang melakukan pencemaran sungai.

“Kalau Januari tahun ini, saya belum dapat laporan lagi. Jadi, terakhir saya mendapatkan laporan pada 2021 itu, pabrik aci yang berada di wilayah Kecamatan Gunungguruh.

Itu, pendekatannya sudah sampai ke sungai Cimandiri, dan sudah kita survey ke lokasi dan memberkkan imbauan kepada pengelola pabriknya. Tapi, sekarang belum dilihat lagi ke lokasi seperti kondisinya sekarang,” timpalnya.

Ketiak disinggung mengenai dampak dari pencemaran sungai yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan industri di Kabupaten Sukabumi, ia mengaku belum bisa menjawab secara pasti. Sebab, ia harus melakukan koordinasi dan komunikasi terlebih bersama Dinas Lingkungan Hidup.

“Jadi, kami hanya nelihat bahwa, itu ada limbah saja di sungai. Sedangkan, untuk kandungannya kami gak mempelajari ke arah sana,” paparnya.

Saat mendapatkan laporan warga, perihal pencemaran sungai, UPTD Cisadea-Cibareno Dinas SDA Provinsi Jawa Barat, hanya melakukan imbauan kepada perusahaan agar mereka tidak mengulangi pembuangan sampah atau limbahnya ke sungai.

Sementara, untuk proses penindakan bagi perusahaan yang melakukan pencemaran ke sungai, merupakan kewenangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat. Sementara, UPTD Cisadea-Cibareno Dinas SDA Provinsi Jawa Barat, hanya menyampaikan data-data, erusahaan yang melakukan pelanggaran.

“Mayoritas sih, perusahaan itu menerima saat kita berikan imbauan. Saya bilang, sebelum dibuang ke sungai, haris dibuatkan dulu sumur khusus untuk menampung pembuangan limbah perusahan itu. Jadi, jangan langsung dibuang ke sungai,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait