SUKABUMI – Puluhan ribu batang rokok ilegal diamankan petugas gabungan yang terdiri dari dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama TNI, Polri dan petugas dari Bea dan Cukai Bogor.
Ini merupakan giat sidak rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di sejumlah toko di Pasar Terminal Jubleg, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes.
Kepala Seksi (Kasi) Trantibum Kecamatan Kebonpedes, Unang Soleh kepada Radar Sukabumi mengatakan, operasi yang digagas oleh tim Bea dan Cukai Bogor berhasil menyita puluhan ribu batang rokok illegal dari berbagai merek. Rokok tersebut disita petugas karena tidak terdapat pita cukai pada rokok tersebut.
“Sebanyak 10.020 batang rokok telah disita oleh tim dari Bea Cukai Bogor. Kami dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkofimcam) Kecamatan Kebonpedes, mulai dari Kapolsek dan Danramil serta pemerintah Kecamatan Kebonpedes, sifatnya hanya mendampingi saja.
Sebab, praktis yang melakukan operasi ini adalah dari tim Bea Cukai Bogor dan saat ini ada dua orang yang datang langsung ke lokasi operasi,” kata Unang kepada Radar Sukabumi pada Jumat (10/12).
Sebanyak 10.020 batang rokok ilegal, sambung Unang, didapat sewaktu petugas menyisir dan menggeledah toko-toko atau kios-kios yang berada di kawasan Pasar Terminal Jubleg. Berkat kerjasama yang baik, akhirnya petugas berhasil menemukan puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut dari sebuah grosir kecil yang berada di pasar tradisional tersebut.
“Operasi ini dilakukan semata-mata untuk menghindari peredaran rokok ilegal. Untuk itu, diharapkan dengan adanya operasi ini, paling tidak untuk meminimalisir peredaran rokok-rokok yang tidak berizin dengan demikian dapat meningkatkan penghasilan negara di bidang cukai,” bebernya.
Sementara itu, Kapolsek Kebonpedes Iptu Ganhany Jaya Sakti mengatakan, untuk meminimalisir terjadinya peredaran rokok ilegal tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan berbagai upaya.
Diantaranya, selain melakukan edukasi kepada seluruh warga, dirinya juga akan menghimbau kepada seluruh para pedagang dan para pengusaha baik yang berada di wilayah Pasar Terminal Jubleg, maupun di kawasan Kecamatan Kebonpedes agar tidak membeli roko yang tidak ada cukainya.
“Karena sudah jelas hal tersebut, dapat merugikan negara sehingga dengan hal itu pembiayaan dalam pembangunan jadi terhambat, karena cukai itu tidak masuk pada negara,” pungkasnya. (Den/t)






