Dia berkeyakinan menyelesaikan sampah Kota Bandung bisa berfokus pada sampah sisa makanan/s.o.d ( food waste ).
Merujuk data dari Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat jumlah sampah sisa makanan yang berasal dari Kota Bandung sebanyak 1.396,2 ton per hari ). Dari jumlah tersebut sebanyak 1.008,2 ton per hari merupakan sampah sisa makanan yang berasal dari kawasan komersil.
Oleh karena itu masih menurut Ardhi, Paguyuban Pegiat Magot dapat menjadi mitra yang diandalkan untuk difasilitasi pemerintah dalam menyerap sampah sisa makanan.
“Hanya dengan fasilitas seadanya PPM mampu mengolah sampai 20 ton sampah sisa makanan. Kemampuan mengolah jumlah tersebut dapat bertambah jika difasilitasi pemerintah, “terangnya
“Selama ini yang menjadi persoalan para pegiat maggot adalah sulitnya mendapatkan s.o.d atau food waste dan pemasaran. Seharusnya kami difasilitasi dari hulu sampai ke hilir. Mulai dari pengangkutan food waste ke tempat sampai ke penyerapan maggot itu sendiri, termasuk insentif “, Kata Ardhi.
Secara keseluruhan termasuk pelarangan s.o.d/food waste ke TPA mendesak dari sisi regulasi dan legalitas (bagi para pegiat maggot) untuk dipermanenkan dalam bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat, tujuannya adalah agar peristiwa yang berulang-ulang ini tidak terulang lagi. (*)






