Tewaskan 5 Orang, Polisi Tetapkan Sopir Jadi Tersangka

Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto saat melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan sebuah truk yang mengakibatkan lima orang meninggal di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (26/1/2024). (Rubby Jovan)
Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto saat melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan sebuah truk yang mengakibatkan lima orang meninggal di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (26/1/2024). (Rubby Jovan)

“Atas kelalaiannya, sopir truk dijerat Pasal 310 ayat (2), (3), (4), dan/atau Pasal 311 ayat (3), (4), (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 12 tahun penjara,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pada hari Jumat (26/1), lima orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan tunggal di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Kecelakaan tunggal ini melibatkan truk bernomor D-8304-WE yang membawa sebanyak 28 orang rombongan peziarah melaju dari arah Cianjur hendak pulang menuju Bandung Barat.

Truk tersebut diduga hilang kendali sehingga seluruh penumpang terguling dan terlempar hingga tergeletak di jalan raya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *