BERITA UTAMA

Polres Sukabumi Dalami Kasus Lakalantas yang Menewaskan Dua Orang di Jalur Lingsel 

×

Polres Sukabumi Dalami Kasus Lakalantas yang Menewaskan Dua Orang di Jalur Lingsel 

Sebarkan artikel ini
OLAH TKP: Personil jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota saat melakukan olah TKP di Jalur Lingkar Selatan, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, belum lama ini.(FT: IST)
OLAH TKP: Personil jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota saat melakukan olah TKP di Jalur Lingkar Selatan, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, belum lama ini.(FT: IST)

SUKABUMI — Jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota, masih melakukan pendalaman terkait kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang memakan dua korban jiwa di Jalur Lingkar Selatan, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, pada Kamis (9/1) lalu.

Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PIDM) Humas Polres Sukabumi Kota IPDA Ade Ruli mengungkapkan, sejauh ini jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota masih melakukan lidik terkait kasus Lakalantas tersebut. “Ya, kami masih melakukan lidik terkait Lakalantas ini,” ungkap Ade kepada Radar Sukabumi, Jumat (10/1).

Bank bjb Tandamata

Ade menerangkan, kecelakaan lalu lintas terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, melibatkan kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Mio bernomor polisi F 5118 VP yang dikendarai HD membawa penumpang IB dan MRM dengan satu unit kendaraan Toyota Land Cruiser Prado bernomor polisi B 1668 UR yang dikendarai FW. “Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Laka Lantas mendatangi TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD Syamsudin SH. Selanjutnya, Unit laka Lantas melaksanakan olah TKP, mencari saksi – saksi dan CCTV di sekitaran TKP beserta mengamankan barang bukti,” terangnya.

Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, sambung Ade, kedua kendaraan mengalami kerusakan dan pengendara sepeda motor HD dan penumpang IB meninggal dunia di TKP. “Adapun, penumpang kendaraan sepeda motor MRM mengalami luka ringan dan MRM dibawa ke RSUD Syamsudin SH untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan secara intensif,” cetusnya.

Pihaknya menghimbau, masyarakat pada saat mengendarai kendaraan sepeda motor dilarang untuk berboncengan tiga dan mematuhi aturan berlalu lintas. “Kami minta agar masyarakat lebih waspada saat berkendara menggunakan perlengkapan keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya. (bam/d)