Beredar kabar pengusiran yang dilakukan oleh staf tersebut, merupakan perintah dari pimpinan. Namun belum diketahui, siapa yang menyuruhnya, pimpinan eksekutif atau legislatif masih sumbang.
Seperti diketahui, staf yang melalukan pengusiran terhadap jurnalis teraebut merupakan ajudan dari ketua DPRD Purwakarta sebagaimana disampaikan oleh sekretaris dewan.
“Karena hingga menjelang tengah malam tidak ada itikad baik dari staf yang bersangkutan, kami berencana melaporkan staf tersebut karena telah mengahalang-halangi pekerjaan jurnalis,” tambah Tarigan, saat usai bertemu dengan sekretaris dewan.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa kebebasan pers dilindungi oleh undang-undang.
Sesuai dengan bunyi UU 40 Tahun 1999 Pasal 4 pada ayat satu berbunyi :
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia”.
Selain itu, bila ada yang menghalang-halangi pers dalam melakukan tugas jurnalistik bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal itu sebagai mana pasal 18 dalam UU 40 Tahun 1999 yang berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau mengahalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 dipidana dengan pidana palimg lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)”.
Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi saat di hubungi via seluller membantah bahwa dirinya sebagai pimpinan Banggar memerintahkan staf untuk mengunci pintu ruangan dan mengusir wartawan.
“Wah saya tidak tau kalau ada staf yang mengusir wartawan,” kata Ahamad Sanusi, melalui pesan singkat. (Adw/pojokjabar)






