RADARSUKABUMI.com – Operasi Patuh Jaya resmi digelar mulai hari ini, Rabu 29 Agustus 2019, di seluruh Indonesia, tentunya Bekasi Raya termasuk salah satu wilayah operasi.
Operasi Patuh Jaya berbeda dengan operasi lain yang terselenggara lebih dahulu, seperti Operasi Simpatik Jaya. Porsi penindakan pelanggaran pada Operasi Patuh mencapai 80 persen, sementara sosialisasi aturan lalu lintas hanya 20 persen.
Persentase ini berbanding terbalik dengan Operasi Simpatik dengan porsi sosialisasi 80 persen, sementara penindakan 20 persen. Oleh karen itu, polisi yang telah memberikan sosialisasi semasa Operasi Simpatik, tidak segan-segan menilang pelanggar aturan lalu lintas.
Operasi Patuh Jaya berlangsung mulai 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019. Selama masa operasi, setiap hari dipastikan ada razia lalu lintas minimal 2 kali. Titik razia dirahasiakan kepolisian.
Pelanggaran yang akan menjadi prioritas, yakni tidak memakai helm, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak membawa SIM dan-atau STNK, pengemudi di bawah umur, dan lainnya.
Oleh karena itu, pengendara diimbau melengkapi surat-surat berkendara, perlengkapan berkendara, dan mematuhi aturan lalu-lintas.
(pojokjabar/izo/rs)






