JAWA BARAT

Selama Ramadan, THM Dilarang Buka

×

Selama Ramadan, THM Dilarang Buka

Sebarkan artikel ini

PURWAKARTA – Surat edaran yang berkaitan dengan aktivitas selama bulan puasa tengah disiapkan Pemkab Purwakarta.

Salah satu poinnya berisi larangan operasional bagi tempat hiburan malam (THM). Dalam edaran tersebut, para pengelola THM diminta untuk tidak menjalankan aktivitasnya selama bulan Ramadan.

Bank bjb Tandamata

Edaran ini juga berlaku bagi operasional Air Mancur di taman Sri Baduga (Situ Buleud). Jadi, selama puasa pertunjukan air mancur terbesar di Asia Tenggara ini ditutup untuk sementara.

“Surat edaran ini, telah kami siapkan. Kemungkinan, akan kami sebarkan pekan depan,” ujar Kasubag Keagamaan, Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Kesra Setda Purwakarta, Dindin Ibrahim Mulyana kepada awak media, Kamis (10/5).

Menurutnya, pemerintah sengaja mengeluarkan aturan tersebut. Tujuannya, supaya kekhidmatan ibadah puasa masyarakat tidak terganggu dengan kegiatan tersebut. Untuk sementara seluruh aktivitas hiburan malam masyarakat disetop dulu.

Dalam hal ini, pihak berharap para pengelola THM bisa menaati aturan tersebut.