JAWA BARAT

Segera Cek Penerima BSU 2025, Berikut Cara dan Syaratnya

×

Segera Cek Penerima BSU 2025, Berikut Cara dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Seorang nelayan asal Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima bantuan subsidi upah dari Pemkab Bekasi di Kantor Cabang Pembantu Bank Jabar Banten Sukatani, Selasa. (Pradita Kurniawan Syah)
Seorang nelayan asal Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima bantuan subsidi upah dari Pemkab Bekasi di Kantor Cabang Pembantu Bank Jabar Banten Sukatani, Selasa. (Pradita Kurniawan Syah)
  1. • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. • Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
  3. • Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing
  4. • Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  5. • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM
  6. • Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas

Cara cek penerima BSU 2025

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

  1. • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
  2. • Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
  3. • Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat Anda bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.