BANDUNG — Segera cek, mulai Juni 2025 pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja dengan penghasilan rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi.
BSU sendiri merupakan bantuan tunai langsung dari pemerintah yang ditujukan bagi para pekerja berpenghasilan rendah. Program ini sebelumnya pernah dijalankan saat pandemi COVID-19 dan terbukti efektif membantu menjaga tingkat konsumsi rumah tangga.
Kini, BSU kembali dimasukkan ke dalam salah satu dari enam kebijakan stimulus yang tengah difinalisasi pemerintah. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menghadapi perlambatan konsumsi setelah libur Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.
Meski demikian, tidak semua pekerja secara otomatis berhak menerima BSU. Ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan bantuan ini.
Inilah informasi mengenai jumlah bantuan, jadwal penyaluran, syarat penerima, hingga cara mengecek status penerimaan BSU yang dirangkum dari berbagai sumber.
Besaran dan jadwal pencairan BSU 2025
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, BSU 2025 hadir dengan mekanisme yang lebih ringkas. Berikut detail-nya:
- • Jumlah bantuan: Rp150.000 setiap bulan
- • Durasi pemberian: Dua bulan, dengan total bantuan sebesar Rp300.000
- • Waktu pencairan: Dimulai pada 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga Juli 2025
- • Metode penyaluran: Ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Syarat penerima BSU 2025
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU tahun 2025 meliputi:





