Polres Purwakarta Ciduk Geng Motor, Beraksi Agustus Ditangkap Oktober

geng motor purwakarta

PURWAKARTA  Tiga orang anggota geng motor yang tergabung di salah satu kelompok ditangkap satuan Reskrim Polres Purwakarta. Mereka ditangkap karena diduga menganiaya warga hingga terluka.

Penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut terjadi di Jalan Jend Sudirman, Gang Wijaya Kusuma Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta Purwakarta, pada Minggu 29 Agustus 2021 lalu, sekitar Pukul 04.45 WIB lalu.

Bacaan Lainnya

“Mereka ini diduga melakukan penganiayaan kepada seorang warga yang sedang membantu temannya mendorong motor,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Polres Purwakarta, Rabu (6/10).

Dia menjelaskan, kejadian berawal pada saat korban baru saja membantu temannya mendorong motor, tiba-tiba datang sekelompok pelaku dari salah satu geng motor tersebut yang langsung menyerang dan melakukan pengroyokan terhadap korban.

Tak hanya itu, motor korban dihancurkan sebelum ditinggalkan.

“Itu dilakukan tanpa alasan yang jelas. Akibat aksi para pelaku, korban mengalami luka lecet di sejumlah bagian tubuhnya, mulai pada bagian kepala, kaki dan pelipis,” jelas Hery.

Ditambahkannya, para pelaku melakukan kekerasan dan merusak kendaraan milik korban dengan menggunakan alat bantu senjata tajam jenis celurit, bambu dan tongkat bisbol serta sebagaian dari pelaku menggunakan tangan kosong.

“Para pelaku juga merusak kendaraan korban menggunakan tongkat bisbol dan bambu serta tangan kosong,” bebernya.

Dia menjelaskan, para pelaku diketahui berinisial E (21) warga kampung Babakan Bandung, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Sedangkan N (25) Kampung Simpang, Kelurahan Nagrikidul, Purwakarta dan S (19) warga kampung Sukajadi, Kelurahan Nagrikidul, Purwakarta.

“Satu orang masih dalam pengejaran petugas kami, yakni berinisial S yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing dan tanpa perlawanan,” ujar Hery.

Petugas juga mengamankan barang bukti sebuh senjata tajam jenis celurit, sebuah tongkat bisbol, sebuah buah bambu, tiga buah jaket bertuliskan XTC dan foto pada saat pelaku melakukan penyerangan terhadap korban.

“Para pelaku karena perbuatannya itu dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. (gan)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *