PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) dari hasil sebanyak 61 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, yang berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya dalam menjaga ketertiban umum dan memberantas peredaran barang ilegal di masyarakat di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut tampak hadir sejumlah perwakilan dari Forkompimda Purwakarta, yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Purwakarta, Jalan Siliwangi No 25, pada Rabu (28/5/2025).
Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan pihak Kejari Purwakarta tersebut terdiri dari berbagai jenis, yaitu:
1. Narkotika jenis ganja 2.126,1545 gram.
2. Tembakau sintetis sebanyak 247,7935 gram.
3. Sabu-sabu seberat 120,3451 gram.
4. Cairan sintetis sebanyak 65 ml.
5. Berbagai jenis obat-obatan terlarang.
6. Rokok (ilegal) tanpa cukai sebanyak 935.920 batang.
7. Senjata tajam dan barang bukti lainnya seperti pakaian dari tindak pidana umum.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana, menyampaikan bahwa pemusnahan ini bukan hanya bentuk pelaksanaan tugas institusional.
Tetapi juga sebagai wujud nyata dari transparansi penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya barang bukti yang membahayakan jika disalahgunakan, imbuhnya.
Martha Parulina juga menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan setiap perkara ditangani dengan tegas, cepat, dan tepat sesuai prosedur hukum yang berlaku, demikian dilansir dari laman Kejari Purwakarta, Kamis (29/5/2025). (Ron/*)





