Kejari Purwakarta Menahan 3 Orang Tersangka Diduga Korupsi Dana Covid-19, Segini Kerugian Negara

ilustrasi korupsi

PURWAKARTA – Kejaksaan negeri (Kejari) Purwakarta, telah melakukan penahanan terhadap tiga orang terduga tersangka kasus tindak pidana korupsi dana belanja tak terduga Covid-19 tahun anggaran 2020.

Seperti disampaikan oleh pihak Kejari Purwakarta, bahwa anggaran belanja tersebut diperuntukan bagi karyawan/pekerja yang terkena PHK karena pada saat itu (tahun 2020) Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka tersebut dugaan kasus korupsi tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta, Titov Firman Hidayat.

Kemudian mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Purwakarta, Asep Surya Komara. Serta mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purwakarta, Asep Gunawan.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukmana, ketiga diduga tersangka tersebut ditahan pihak Kejari Purwakarta, setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 8 jam, pada Kamis (21/9/2023) kemarin.

“Ya, kami memeriksa ketiga tersangka tersebut, kami periksa sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB (malam) dan langsung kami tahan,” kata Nana Lukman, kepada awak media.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap ketiga terduga tersangka tersebut, menurut Nana Lukman bahwa pihaknya (Pidsus) Kejari Purwakarta telah meminta keterangan sebanyak 800 saksi.

“Ketiga orang tersebut sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu, namun baru kami tahan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 800 saksi,” ujarnya.

Berdasarlan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan. “Soal dana belanja tak terduga Covid-19 untuk karyawan yang terkena PHK itu, dari 1000 orang yang telah ditetapkan, hanya diberikan kepada 87 orang,” ungkap Nana Lukman.

“Selebihnya sebanyak 913 orang yang mendapatkan bantuan itu ternyata ada yang masih bekerja dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19 melanda,” tambah dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *