Selain itu, lanjut dia, bahwa pihaknya juga menemukan adanya potongan penyaluran dana bantuan tersebut. “Dari 1000 orang yang ditentukan, namun penerima hanya mendapat sebesarbRp 1,8 juta,” bebernya.
Padahal seharusnya setiap penerima mendapatkan Rp2 juta. “Itu artinya terjadi pemotongan sebesar 10 persen atau Rp 200 ribu,” ucap Nana Lukman.
Dengan begitu, tutur Nana Lukaman, ketiga terduga tersangka tersebut, telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,8 miliar. “Berdasarkan pemeriksaan kami, anggaran yang bersumber dari Dinas Sosial sebesar Rp2 miliar lebih, diduga dikorupsi oleh tiga orang tersebut,” pungkasnya.
Ketiga terduga tersebut, dapat dijerat dengan UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 Junto UU No 20 tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9. “Hukuman paling berat di Pasal 2 Ayat 2, maksimal hukuman mati,” tandas Nana Lukman. (Ron)






