Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan uang palsu sejumlah 2.500 lembar dalam pecahan 100 ribu dan 10 lembar uang dollar palsu pecahan 100 USD.
“Selain itu kami mengamankan 4.100 lembar uang palsu dari Brazil pecahan 5000 cruzados novus, 1 unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Jenis Agya Warna metalik silver dengan nomor polisi D-1720-UAA dan juga kertas pengikat lembaran uang,” bebernya.
Atas perbuatannya mengedarkan uang palsu tersebut, tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya. (gan)