Polresta Bandung Ciduk Pencuri Kotak Amal di 8 Masjid

Polresta-Bandung

BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana dengan pencurian uang kotak amal.

Kapolresta Bandung Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di salah satu masjid yang ada di wilayah Gading Tutuka Rasidence, Soreang, Kabupaten Bandung pada 15 Oktober 2021 kemarin.

Bacaan Lainnya

“Jadi ada beberapa video viral, dimana MM pelaku mencuri uang kotal amal masjid,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin, (1/11/2021).

Ia menambahkan, pelaku sering melakukan aksinya ke beberapa masjid yang ada di wilayah Kabupaten Bandung pada saat lokasi terlihat sepi.

“Malakukannya saat masjid sepi dan pelaku menggunakan obeng untuk membongkar kotak amalnya dan berhasil membawa uang sejumlah Rp800 ribu,” ujarnya.

Seringnya terjadi pencurian uang kotak amal, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Akhirnya, MM berhasil ditangkap pada 26 Oktober 2021 di wilayah Rancabali, Kabupaten Bandung.

“Setelah kami lakukan pendalaman, ternyata pelaku sudah melakukannya di delapan TKP dan TKP-nya semua masjid,” kata Hendra.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MM dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *