JAWA BARAT

Polisi Ungkap Penjualan Miras Dengan Modus Buka Kios Jamu

×

Polisi Ungkap Penjualan Miras Dengan Modus Buka Kios Jamu

Sebarkan artikel ini

Di kecamatan tersebut petugas menggerebek kios jamu di pinggir jalan di Kali CBL dan di Desa Kedungpengawas. Sebanyak puluhan liter miras oplosan dan pemilik kios digelandang ke Polres Metro Bekasi.

“Laporan masyarakat ini kita tindaklanjuti. Saat ini kan era politik, akan ada hajat pilgub. Jadi situasi harus aman,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Ahmad Fanani Eko, saat gelar perkara, Senin (19/3/2018).

Bank bjb Tandamata

Dari pengungkapan kasus ini, tersangka yang diamankan berinisial RS, T, AS, SM, SR dan AR. Sedangkan barang bukti yang disita yakni 85 bungkus miras oplosan, tiga galon miras oplosan, setengah ember besar miras oplosan dan 18 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan.

Seluruh tersangka dijerat pasal 137 ayat 1 Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2013 junto pasal 204 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

(enr/pojokjabar)