JAWA BARAT

Peredaran MinyaKita Curang Diungkap Polisi

×

Peredaran MinyaKita Curang Diungkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat mengungkap kasus peredaran MinyaKita tidak sesuai takaran, pada konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (10/3/2025).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat mengungkap kasus peredaran MinyaKita tidak sesuai takaran, pada konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (10/3/2025).

“Yang sudah dia produksi kurang lebih 44 ton dan kemudian diedarkan langsung ke pengecer pasar dengan harga di atas HET Rp15.700, sampai Rp16.000. Keuntungan yang dia dapat selama sebulan sebanyak Rp266 juta. Dan dia baru beroperasi baru satu bulan,” kata Ade.

Bank bjb Tandamata

Dia mengatakan botol yang diisi oleh minyak sawit tersebut penuh hingga satu liter sesuai dengan ketentuan. Namun tersangka mengisi botol di bawah satu liter dan menjual menggunakan merek MinyaKita, serta menjual dengan harga normal bahkan lebih.

“Tersangka ini sudah berpengalaman di perusahaan yang legal sebelumnya. Sehingga dia memiliki mesin-mesin untuk mengisi minyak dalam kemasan, dan juga kardus yang bertuliskan merek MinyaKita. Dia mendistribusikan ke Subang, Jawa Barat, dan sekitarnya,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp3 miliar.(*)