DEPOK – Kota Depok mulai memberi kelonggaran bagi masyarakat yang berkeinginan mengadakan resepsi pernikahan. Hal ini mulai diterapkan sejak Depok masuk dalam PPKM Level 3.
Kepala KUA Sukmajaya, H Irfan memastikan, resepsi telah diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Sudah boleh, tapi masih dalam SOP prokes,” terangnya.
Ia menerangkan, sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan akad nikah dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI akad nikah di balai nikah dan di rumah hanya diperbolehkan dihadiri 10 orang dan di gedung 30 persen dari kapasitas gedung.
“Sebenarnya pada saat PPKM Level 4 pun diperbolehkan tapi dengan berbagai keterbatasan,” katanya.
Sekarang, kata Irfan, saat kondisi PPKM Level 3 sudah ada berbagai kegiatan dilonggarkan, termasuk resepsi nikah.
“Ini juga mengikuti instruksi Walikota,” tandas Irfan.
(rd/arn/pojokjabar)