Sementara itu, Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra mengatakan motif dari penyerangan pelaku diduga karena pengaruh minuman keras dan tidak ada kaitan sengaja menyerang ustadz.
Baca juga: 5 Fakta Adegan Seksual Orang Dewasa Beralaskan Rumput, Nomor 2 Wajib Diketahui
“Ketiganya karena pengaruh minum-minuman keras murni, dan tidak ada kesengajaan menyerang ustadz. Karena saat kebetulan terjadi ustadz Z sedang melintas,” terangnya.
Sementara ini, ketiga pelaku tersebut terancam pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Pasal Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 5 tahun penjara.
(alw/pojokjabar)





