RADARSUKABUMI.com – Polda Jabar mengungkap kasus penimbunan dan penjualan makanan bekas banjir di Bekasi, Jumat (24/4/2021).
Makanan bekas banjir di Bekasi itu semestinya dimusnahkan karena kondisinya sudah tidak layak.
Akan tetapi, oleh DH (tersangka) barang-barang ini malah dijual kembali kepada masyarakat.
Produk yang disita dari tangan DH meliputi produk makanan olahan, susu bayi, beras, hingga popok bayi.
Gudangnya berlokasi di Kompleks Pergudagangan PT Inti, Jalan Moch Toha, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
“Di area gudang berukuran cukup besar itu menumpuk prodyk yang biasa dijual di minimarket dalam kondisi rusak,” ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago.
DH membeli 600 ribu produk dengan berbagai macam jenis dari Y dan B seharga Rp300 juta dengan tujuan dijual kembali.
DH kemudian membawa produk itu dari gudang di Bekasi ke gudang di Bandung dengan 15 truk.
Di gudang itulah, DH menyortir dan membersihkan produk bekas kebanjiran itu untuk dijual kembali,” terangnya.
Bahkan pelaku DH menamai gudang itu C-Mart.
“Modusnya menjual barang-barang itu secara eceran maupun partai besar. Masyarakat yang membutuhkan barang tersebut tinggal datang dan membeli aneka produk dari DH,” jelasnya.
Dengan pengungkapan ini, Kabid mengimbau masyarakat agar mengecek barang yang dibelinya.
“Masyarakat yang membeli bukan dari daerah Bandung saja. Ada beberapa dari daerah lain juga seperti Sumedang hingga Majalengka, saya mengimbau agar mengecek tanggal kadaluarsa dan kemasannya,” terangnya. (pjj/izo)




