Makam Ibu dan Anak di Subang Dibongkar

Kapolres Subang AKBP Sumarni
Kapolres Subang AKBP Sumarni di TKP pembunuhan ibu dan anak. Foto Instagram Polres Subang

SUBANG – Kuasa hukum ayah dan suami korban, Rohman Hidayat sempat memaparkan rencana polisi membongkar makam Tuti dan Amalia Mustika (Amel), korban pembunuhan di Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Penyidik melakukan autopsi ulang terhadap jenazah keduanya.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, Polres Subang meminta izin kepada Yosef yang merupakan kliennya, untuk membongkar kedua makam tersebut.

Pembongkaran makan ini, dilakukan setelah 40 hari lebih kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut tak kunjung terungkap.

Atas rencana itu, Rohman mengungkapkan, bahwa Yosef telah memberikan izin untuk makam kembali dibongkar.

Namun demikian, tidak diketahui apa alasan polisi mengajukan izin untuk kembali dilakukan pembongkaran makam tersebut.

Sebab belum ada keterangan dari kepolisian terkait hal ini.

Makam Tuti dan Amalia berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning, Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Kabarnya, pembongkaran makam ini, untuk keperluan autopsi ulang.

Sejauh ini, belum ada keterangan dari pihak kepolisian.

Pembongkaran Makam 3 Jam

Sementara itu, pembongkaran makam dilakukan Sabtu sore (2/10/2021). Dalam prosesnya, makam Tuti yang terlebih dahulu dilakukan pembongkaran.

Petugas kemudian melakukan autopsi dan kembali memakamkan jenazahnya. Menyusul kemudian maka Amalia. Yang juga kembaki dimakamkan setelah proses autopsi selesai.

Proses ini berlangsung kurang lebih 3 jam. Mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.

Di lokasi dipasang tenda hitam dan lokasi tersebut dijaga, agar tidak dilihat oleh masyarakat sekitar.

Proses autopsi terhadap kedua jenazah tidak disaksikan oleh keluarga, baik Yoris Raja Amrullah, anak kandung Tuti dan kakak dari Amelia, maupun Yosef Hidayah suami Tuti dan ayah Amelia. (RC/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *