Lima jalur Lalin di Bandung Berubah

BANDUNG— Sebanyak lima ruas jalur lalu lintas di Kota Bandung akan berubah pada Senin (15/10) setelah sebelumnya dilakukan rekayasa arus lalu lintas, sebagai upaya mengatasi kemacetan. “Senin depan akan kita tetapkan. Nanti setelah satu pekan kita akan evaluasi,” ujar Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kurnia, kemarin (10/10).

Lima ruas jalan tersebut yaitu di ruas Jalan Sentot Ali Basa, Jalan Dr. Rum-Dr. Susilo, Jalan Supadio-Lanud Husein Sastranagara, Jalan Natuna-Jalan Sunda, dan Jalan Setiabudi.

Jalan Supadio-Lanud, Dishub akan memasang pembatas jalan di jalur setelah rel kereta menuju Jalan Abdurrahman Saleh. Selain itu, akan ada pemasangan tanda dilarang masuk di jalur pintas menuju Jalan Supadio ke arah Jalan Abdurahman Saleh dan sebaliknya.

Dengan begitu, pengguna jalan yang akan menuju ke Jalan Supadio dari Jalan Abdurahman Saleh harus mengitari pulau ke arah Jalan Garuda.

Di wilayah Pasir Kaliki, ada perubahan laju arus di Jalan Dr. Susilo. Semula, Jalan Dr. Susilo menjadi jalur masuk ke Jalan Pasir Kaliki, kini arus tersebut dibalik menjadi lajur dari arah Jalan Pasir Kaliki. Warga yang akan masuk ke Jalan Pasir Kaliki dari arah Jalan Dr. Susilo harus melalui Jalan Dr. Rum.

Lain halnya dengan jalur di Jalan Natuna-Jalan Sunda. Dishub Kota Bandung akan mengalihkan jalur dari Jalan Natuna ke Jalan Sunda melewati Jalan Kartini. Dishub juga akan memasang pembatas jalan di tikungan Jalan Natuna.

Selain itu, pembatas jalan juga akan ditempatkan di Jalan Sentot Alibasa, jalur sisi timur Lapangan Gasibu, tepatnya pada titik “U-Turn” jalur tersebut. Dengan begitu, warga tidak dapat memutar arah di jalan tersebut, melainkan harus masuk ke Jalan Diponegoro terlebih dahulu.

Perubahan lainnya yaitu di Jalan Setiabudi. Dishub Kota Bandung akan memasang pembatas jalan sepanjang 250 meter. Jalan yang dibatasi mulai dari depan Rumah Mode sampai pertigaan Jalan Karangsari. “Akan dipasang pembatas mulai dari depan Rumah Mode sampai pertigaan Jalan Karangsari. Dari Jalan Karangsari dilarang belok kanan ke Jalan Setiabudi bawah, hanya belok kiri menuju ke atas,” katanya.

Pemberlakukan pengubahan arus lalu lintas di lima titik tersebut karena beradasarkan hasil kajian serta pemantauan Pemerintah Kota Bandung, karena menjadi pusat simpul kemacetan. “Ruas-ruas tersebut direkayasa karena kerap mengalami konflik lalu lintas,” kata dia. Budi Suyanto.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *