JAWA BARAT

Kemenkumham : 70 Orang Napi Jabar Dapat Remisi Hari Waisak

×

Kemenkumham : 70 Orang Napi Jabar Dapat Remisi Hari Waisak

Sebarkan artikel ini
Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Kusnali. (HO-Kemenkumham Jawa Barat)
Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Kusnali. (HO-Kemenkumham Jawa Barat)

“Dari data UPT pemasyarakatan se-Jawa Barat, narapidana yang mendapatkan remisi paling banyak berada di Lapas Kelas I Cirebon sebanyak 9 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon sebanyak 9 orang,” katanya.

Adapun menurutnya syarat-syarat yang harus dipenuhi para narapidana itu untuk bisa mendapatkan remisi di antaranya, harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Dan untuk narapidana tindak pidana umum, menurutnya harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

Bank bjb Tandamata

“Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” kata dia.(*)