“Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimplementasikannya dengan penerbitan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ucap dia.
Dengan dirasakannya secara langsung oleh masyarakat atas program restorative justice ini, tambah dia, adalah tujuan dari kejaksaan yang harus memberikan rasa keadilan pada masyarakat dengan semangat kejaksaan harus tajam ke atas, humanis ke bawah.
“Karena sejatinya musyawarah merupakan hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana. Sehingga diharapkan dengan adanya program restorative justice ini, kesadaran hukum masyarakat juga terus meningkat,” tuturnya.(*)






