“Kalau merujuk pada kontrak kita bersama pihak ketiga, mesjid itu sudah seratus persen selesai. Bahkan, pihak ketiga baru mencairkan 75% saja dari nilai kontrak,” jelas Aep di kantornya.
Adapun terkait fisik bangunan mesjid dan taman, Kepala Bidang Tata Bangunan Distarkim Dian Andriansyah mengatakan pihaknya masih membutuhkan dana.
Anggaran sebesar Rp 5 Miliar masih dibutuhkan untuk penyelesaian fisik tersebut. Secara kedinasan, dia mengatakan sudah menganggarkan Rp1 Miliar di Tahun 2018.
“Ada beberapa bagian fisik mesjid terutama taman yang harus selesai. Ini diluar kontrak pekerjaan saat ini. Makanya, masih dibutuhkan Rp 5 Miliar lagi. Kami akan selesaikan secara bertahap melalui mekanisme usulan,” jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman telah memberikan sanksi kepada PT Putra Cipariuk Mandiri karena keterlambatan pekerjaan.
Sanksi tersebut merupakan amanat peraturan yang harus dilaksanakan oleh kontraktor. Denda sebesar Rp 8 Juta per hari sudah dibayarkan oleh kontraktor.
“Akibat keterlambatan itu kan kontraktor sudah disanksi, itu sudah sesuai aturan,” tegas Dian Andriansyah.



