Januari-September, 3.102 Istri di Karawang Memilih jadi Janda

Perceraian

KARAWANGFaktor ekonomi, bertengkar terus menerus, ada orang ketiga menjadi penyebab utama maraknya perceraian di Kabupaten Karawang.

Tercatat sepanjang Januari hingga September 2021, ada 4.432 kasus perceraian.

Bacaan Lainnya

Humas Pengadilan Agama Karawang A. Syuyuti mengatakan, dari total kasus perceraian yang diproses lebih mendominasi cerai gugat ketimbang cerai talak.

“Lebih banyak cerai gugat atau perkara perceraian yang diajukan dari pihak istri, ketimbang cerai talak atau pengajuan cerai yang diajukan suami,” kata Sayyuti kepada Radar Karawang, Senin (25/10).

Sebagai rincian, cerai gugat yang diproses di Pengadilan Agama Karawang sepanjang 2021 sebanyak 4.432 kasus. “Dari 4.432 kasus, 70 persen (3.102) istri yang melakukan cerai gugat. Sedangkan 30 persennya (1.329) cerai talak,” tambah pria kelahiran Bandung ini.

Sayyuti menjelaskan, kasus cerai di Kabupaten Karawang masih didominasi oleh dua faktor yakni karena faktor ekonomi dan Faktor perselisihan terus menerus. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, rumah tangga dengan ekonomi rentan rawan terjadi perceraian.

“Faktornya macam-macam, misal masalah ekonomi, ada suami yang mungkin kerjaannya di PHK karena imbas corona, sehingga menyebabkan masalah di rumah tangga karena pendapatan kurang,” tuturnya.

Dia melanjutkan, selain faktor ekonomi, faktor eksternal karena perselisihan terus menerus juga menjadi sumber. “Biasanya kalau perselisihan terus menerus itu kebanyakan ada orang ketiga,” ucapnya.

Sayyuti pun menuturkan angka kenaikan perceraian di Karawang selalu meningkat tiap tahun, dan terbanyak di wilayah perkotaan.

“Kenaikan nya tiap tahun di angka 2-3 persen lah, dan kebanyakan terjadi di wilayah Karawang Barat dan Karawang Timur ” pungkasnya. (cr8)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *