Kontrakan PSK Online di Sikat Satpol PP

Sebanyak 10 pekerja seks komersial (PSK) online ditangkap Satpol PP, Kamis sore (21/12/2023).
Sebanyak 10 pekerja seks komersial (PSK) online ditangkap Satpol PP, Kamis sore (21/12/2023).

BOGOR — Sebanyak 10 pekerja seks komersial (PSK) online ditangkap Satpol PP, Kamis sore (21/12/2023). Mereka ditangkap, setelah Satpol PP Kabupaten Bogor mengerebek lokasi mereka, di Gang Apollo, Kelurahan Nanggewer.

Beruntung, mereka tidak dibawa ke panti sosial, hanya membuat surat pernyataan, lalu dipulangkan.

Bacaan Lainnya

Mereka dipulangkan malam Jumat, sekitar pukul 23.00 WIB. “Karena tempat penampungan sudah penuh, jadi kami belum bisa kirim ke panti sosial, kami hanya lakukan pemeriksaan, berita acara dan buat berita acara,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid, kepada Radar Bogor, Jumat (22/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan, beragam alasan diutarakan oleh para PSK online itu. Para PSK ini mengaku butuh uang cepat. “Ada yang bilang buat anak sekolah, orang tua sakit, banyaknya alasan ekonomi,” tukasnya. (all)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *