Pasalnya, para pengunjung yang hendak berwisata di Puncak rata-rata membawa kendaraan berplat B. Bahkan, untuk TWM sendiri, jumlah kunjungan wisata yang mendominasi berasal dari Jabodetabek. “Jakarta yang paling dominan. Pengunjung pariwisata Puncak itu 80 persen dari luar Bogor,” ungkapnya.
Namun , terkait dengan kedua skenario tersebut, lanjut Ilham, pihaknya sejauh ini juga belum mendapatkan sosialisasi dari pihak-pihak berkaitan. “Sebagai pelaku industri pariwisata kita mengikuti dulu, kita tidak mau bilang itu salah atau benar. Kita juga masih belum ada koordinasi sesama pelaku pariwisata,” paparnya.
Pendapat yang sama dikatakan oleh salah satu owner Restauran KM 77, Kecamatan Cisarua, David beranggapan bahwa pemberlakuan ganjil-genap maupun pelarangan plat B akan menutup sumber pendapatan bagi para pelaku usaha di kawasan Puncak.
Karenanya, kebijakan seperti satu arah (One Way) di Puncak Bogor dirasa sudah merugikan sekian persen pendapatan pengusaha maupun pedagang kecil lainnya. “Waktu libur, diberlakukan One Way, pasti pendapatan pedagang turun. Tapi gak begitu signifikan. Coba bandingkan kalau plat B dilarang?,” tegasnya.
(hal/rp1/rb/pojokbogor/izo)





