Belum Diizinkan, THM di Cileungsi Nekad Buka

sidak Satpol PP ke THM
Ilustrasi sidak Satpol PP ke THM beberapa waktu lalu.

CILEUNGSI-BOGOR, THM (Tempat Hiburan Malam) di Kabupaten Bogor belum diizinkan buka, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun jadi level tiga.

Namun, di wilayah Kecamatan Cileungsi, beberapa THM masih nekad beroperasi. Padahal, pihak kecamatan sudah memberikan teguran kepada para pelaku usaha hiburan malam.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah melakukan sidak keempat lokasi THM yang ada di Cileungsi,” Kata Camat Cileungsi Adhi Nugraha kepada Radar Bogor, Senin (20/9/2021).

Pihak kecamatan sebelumnya hanya memberikan teguran kepada pemilik THM untuk tidak beroperasi terlebih dahulu. Namun teguran itu nampaknya tidak begitu dipedulikan oleh pelaku usaha THM.

Lebih Lanjut Adhi menambahakan, petugas Satpol PP kecamatan tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan.

“kita sudah mengimbau. Kalau untuk tindakan penyidikan itu harus mengandeng tim PPNS Satpol PP kabupaten atau dengan pihak polsek,” lanjutnya.

Pemerintah Kecamatan Cileungsi akan mendorong Tim penyidik Satpol PP Kabupaten Bogor dan polsek untuk dapat menindak THM yang masih nekad beroperasi.

“Saya sudah dorong nanti dengan penyidik polsek atau Satpol PP kabupaten supaya itu bisa ditindak. Kalau hanya imbauan sepertinya tidak dihiraukan,” tukas Adhi.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kecamatan Cileungsi enggan dimintai keterangan.

Di tempat yang berbeda pengelola di salah satu THM berinisial E mengatakan, ini salah satu mata pencaharian mereka, jika harus ditutup mereka bingung harus mencari nafkah kemana.

“Kalau urusan perut udah beda, nanti yang ngasih makan anak siapa, bantuan dari pemerintah juga belum merasakan saya,” pungkasnya. (cr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *