Kabupaten BOGOR

ASN Kota Bogor Sejahtera, Ada Terima Gaji Dan Tukin Rp32 Juta Perbulan

×

ASN Kota Bogor Sejahtera, Ada Terima Gaji Dan Tukin Rp32 Juta Perbulan

Sebarkan artikel ini
PNS
ILUSTRASI: PNS (Dite Surendra/Jawa Pos)

BOGOR – Aparatur Sipil Negara atau ASN Kota Bogor semakin sejahtera. Selain menerima gaji pokok, ASN Kota Bogor juga menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pemberian TPP ASN Kota Bogor diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 149 Tahun 2020 tentang Tambahan Pengasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.

bank BJB

Pada Pasal 2 disebutkan pemberian TPP ASN bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai, motivasi kerja pegawai, kualitas pelayanan kepada masyarakat, kinerja pegawai, keadilan dan kesejahteraan pegawai, integritas pegawai, dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.

TPP diberikan kepada pegawai berdasarkan kriteria beban kerja, prestasi kerja, dan/atau kondisi kerja.

Pasal 7 menyebutkan penetapan besaran TPP kepada pegawai untuk kelas jabatan pada perangkat daerah Kota Bogor didasarkan pada basic TPP.

Besaran basic TPP untuk kelas jabatan diatur sebagai berikut:

Kelas jabatan 15 : 26.504.000
Kelas jabatan 14 : 20.177.000
Kelas jabatan 13 : 18.100.000
Kelas jabatan 12 : 14.480.000
Kelas jabatan 11 : 11.190.000
Kelas jabatan 10 : 9.738.000
Kelas jabatan 9 : 8.471.000
Kelas jabatan 8 : 6.808.000
Kelas jabatan 7 : 6.003.000
Kelas jabatan 6 : 5.216.000
Kelas jabatan 5 : 4.350.000
Kelas jabatan 4 : 3.180.000
Kelas jabatan 3 : 2.860.000
Kelas jabatan 2 : 1.762.000
Kelas jabatan 1 : 1.393.000

Jabatan tertinggi ASN dalam struktur pemerintahan daerah adalah Sekretaris Daerah (Sekda). Basic TPP Sekda Kota Bogor adalah Rp26,5 juta. Jika ditambah dengan gaji pokok Rp5,9 juta, maka totalnya Rp32 juta lebih.

Jabatan ASN satu tingkat di bawah Sekda adalah Asisten, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Sekreris DPRD. Basic TPP mereka yakni Rp20 juta. Jika ditambah dengan gaji pokok Rp5,6 juta maka totalnya Rp25,6 juta.

Bagaimana dengan ASN Kota Bogor yang tidak menduduki jabatan struktural? Mereka tetap mendapatkan tukin atau TPP sesuai beban kerja dan prestasi.

ASN golongan III mendapatkan TPP rata-rata Rp7-9 juta per bulan. ASN golongan IV lebih besar lagi. Jika ditambah dengan gaji pokok, totalnya mencapai Rp12-15 juta per bulan.

Gaji pokok ASN didasarkan pada golongan dan masa kerja. Skema itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dengan mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia besarannya sama. Yang membedakan hanya tunjangan. Pemberian tunjangan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Berikut daftar gaji ASN 2022 atau daftar gaji PNS 2022 untuk golongan I hingga IV.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Bagaimana dengan para CPNS yang belum menjadi PNS? Gaji yang diterima CPNS sebelum menjadi PNS yakni sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam daftar gaji PNS 2022. (one/pojoksatu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *