JAWA BARAT

DPRD Sidak Property di Kampung Adat

×

DPRD Sidak Property di Kampung Adat

Sebarkan artikel ini

“Iya kami memang sangat menolak pembangunan di dekat kampung kami. Sedikit demi sedikit pasti nanti merembet ke tempat tinggal kami,” ujar seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara saat sidak, ketiga wakil rakyat Cimahi itu nampak meluapkan kekecewanannya kepada pejabat dari Pemerintah Kota Cimahi.

Bank bjb Tandamata

“Kita lihat ke lapangan, sangat kecewa. Lingkungan bagus tapi dibabat habis,” kata Mahfuri, Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar, Selasa (24/4).

Pihaknya mengaku prihatin dan heran apa pertimbangan dari Pemerintah Kota Cimahi langsung memberikan izin aktifitas pembangunan ini.

Apalagi, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dikeluarkan.

Artinya, sebelum IMB keluar, pihak pengembang harusnya tidak boleh sama sekali melakukan aktifitas pembangunan. Namun, pada kenyataannya di lapangan, aktifitas pembangunan sudah berjalan lama. Hal itu terlihat dari mulai dikeruknya lahan seluas 6,3 hektare di atas pemukiman warga itu.