SUKABUMI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Lina Ruslinawati, kembali melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Kegiatan ini digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, di Desa Mangunjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Dalam kegiatan tersebut, Lina menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap substansi Perda, khususnya dalam upaya memperkuat peran dan perlindungan perempuan di berbagai sektor kehidupan.
Ia juga mendorong terciptanya ruang dialog yang konstruktif antara legislatif dan kalangan akademik, guna memperkuat sinergi dalam mendorong kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama perempuan.
“Perda ini bukan hanya regulasi di atas kertas, tetapi harus menjadi alat perubahan sosial yang nyata. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat penting,” ujar Lina.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan di Jawa Barat. (adv)






