Abdul Muiz : Enam RSUD di Jabar Masih Butuhkan SDM Strategis

Pansus VII DPRD Jabar melakukan serangkaian agenda dalam rangka pembahasan Ranperda
KUNJUNGAN KERJA : Pansus VII DPRD Jabar melakukan serangkaian agenda dalam rangka pembahasan Ranperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan di Jawa Barat. Dalam Pelaksaanya Pansus VII DPRD melakukan Studi Banding ke Pemprov Jatim dengan kunjungan ke Dinas Kesehatan Jatim dan RSUD Haji Jatim, mengingat Pemprov Jatim sejak 2014 telah memiliki Perda Tenaga Kesehatan. (Foto : ist)

BANDUNG — Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat Abdul Muiz menyebutkan ada enam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang langsung dikelola Pemprov Jawa Barat (Jabar) masih membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) strategis. Para dokter spesialis tentunya sangat ditunggu kehadirannya.

Untuk itu dirinya bersama Pansus VII DPRD Jabar melakukan serangkaian agenda dalam rangka pembahasan Ranperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan di Jawa Barat, Ranperda ini merupakan tindak lanjut amanah Perda Penyelenggaraan Kesehatan di Jabar.

Bacaan Lainnya

“Dengan ranperda ini diharapkan ada pemetaan kebutuhan tenaga kesehatan, pemerataan SDM, upaya peningkatan kwalitas, profesionalitas dan dukungan terhadap kesejahteraan serta optimalisasi peran tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat Jawa Barat, “terang Abdul Muiz Dalam rilisnya

Saat ini, Masih banyak ditemukan didaerah di tingkat Kota dan Kabupaten yang minim SDM kesehatan, baik level RSUD atau Puskemas dan Desa. terutama didaerah pelosok selatan Jabar.

“Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dan pahlawan dalam menghadapi berbagai wabah, secara khusus dimasa pandemi Covid 19, banyak mereka yang gugur. Oleh karena Pemprov perlu hadir memberikan insentif dan reward terutama yang ditempatkan didaerah pelosok untuk mengisi kekosongan atau minimnya SDM kesehatan, “tegasnya

Dalam serangkaian audiensi, dirinya menemukan ada permasalahan terkait dengan kebijakan Pemerintah Pusat pada tahun 2023 agar instansi pemerintah tidak lagi memperkerjakan tenaga honorer. Ini sebuah kebijakan yang sangat berdampak terkait dengan perbaikan dan peningkatan pelayanan di sektor kesehatan, mengingat di RSUD baik di Pemprov maupun Pemkab dan Pemkot yang didominasi dengan tenaga honorer. Hal itu sesuai dengan Perda No. 14 Tahun 2019 dan kebijakan pusat yang tertuang Dalam SE Men PANRB 31/5/22.

“Belum lagi terkait dengan nasib mereka kalau mereka harus di PHK atau outsorshing. Disisi lain kalau alternatif solusi adalah masuk CPNS atau P3K, kuota CPNS sangat terbatas, dan kalaulah mereka masuk program PPPK dan beban anggaran dibebankan kepada Pemerintah Daerah maka ini akan menimbulkan dampak yang luar biasa terkait dengan keterbatasan anggaran dan kemampuan fiskal daerah yang terbatas, “bebernya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, boleh jadi kalau ini dipaksakan maka akan menimbulkan permasalahan diantaranya anggaran akan didominasi oleh pembiayaan rutin operasional PNS dan PPPK dan anggaran pembangunan maupun program Dinas/SKPD akan sangat minim.

Dalam rangka mendalami dan merancang kebijakan yang komprehensif Pansus VII telah melakukan kunjungan kerja dan dengar pendapat saran ke beberapa Rumah Sakit Daerah milik Pemprov dan Kota dan Kabupaten serta Puskesmas. Diantaranya RSUD Al Ihsan, RSUD Paru Cirebon, RSUD Gunung Jati Cirebon, dan dengar pendapat dengan Dinkes Provinsi Jabar dan beberapa Dinkes Kota Kabupaten Garut, Tasik.

“Pansus juga melakukan Studi Banding ke Pemprov Jatim dengan kunjungan ke Dinas Kesehatan Jatim dan RSUD Haji Jatim, mengingat Pemprov Jatim sejak 2014 telah memiliki Perda Tenaga Kesehatan, “jelasnya.

Selain itu Pansus VII juga akan melakukan pendalaman dengan menghadirkan Nara Sumber Tenaga Ahli, audiensi dengan asosiasi honorer kesehatan dan akan melakukan konsultasi dengan Kemenkes dan DPR RI komisi IX.

“Semoga Ranperda yang akan kita rumuskan dapat memberikan dampak positif bagi terjaminnya ketersediaan SDM kesehatan di Jabar yang handal dan profesional, lebih merata dan adanya payung hukum untuk memberikan insentif bagi SDM kesehatan strategis yg ditempatkan pada pelosok atau RSUD seperti RSUD Jampang Kulon Sukabumi dan RSUD Pamempeuk Garut yang memberikan pelayanan diwilayah Selatan Jabar.

Dirinya meminta kepada Pemprov Jabar harus hadir untuk memberikan pelayanan terbaik dan jangan sampai ada ketimpangan antara wilayah utara dan selatan dan atau Kota dan pelosok pedesaan. Pada akhirnya melalui Ranperda ini akan mendorong terwujudnya derajat kesehatan bagi masyarakat di Jabar dan peningkatan IPM Jabar.(adv)

Pos terkait