“Operatornya dari desa dengan RT langsung ke dinas, tersistem,” ucap Hendra.
Meskipun ada beberapa kasus warga yang tidak mengurus akta kematian, dia menuturkan, banyak alasan yang membuat masyarakat enggan mengurus akta kematian anggota keluarganya.
“Tapi kami upayakan hal-hal yang seperti itu diurus akta kematiannya dan diselesaikan karena untuk kesiapan pemilu juga daftar pemilih,” terangnya.
Dijelaskan Hendra, sebagai dasar Disdukcapil KBB mengeluarkan akta kematian adanya surat keterangan kematian yang ditembuskan dari pemerintahan desa. “Setelah sudah ada surat dari desa dan ada saksi-saksi dari keluarganya baru kita proses akta kematiannya,” tandasnya.(*)




