JAWA BARAT

Disnakertrans Jabar: Mayoritas UMK Ditetapkan Sesuai Rekomendasi

×

Disnakertrans Jabar: Mayoritas UMK Ditetapkan Sesuai Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Disnakertrans Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka selepas pengumuman penetapan UMP di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (24/12/2015). (Ricky Prayoga)
Kepala Disnakertrans Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka selepas pengumuman penetapan UMP di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (24/12/2015). (Ricky Prayoga)

UMP ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat tahun 2026, yang diumumkan bersama dengan penetapan Upah Minum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Gedung Pakuan, Bandung, oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka.

Bank bjb Tandamata

Untuk UMSP, Kim menyebutkan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.860–Kesra/2025 tentang Upah Minum Sektoral Provinsi Jawa Barat tahun 2026, bagi 12 sektor pekerjaan, dengan besaran Rp2.339.995.

Semua upah yang ditetapkan, akan mulai berlaku untuk dibayarkan pada 1 Januari 2026. Adapun terkait upah minimum kota dan kabupaten termasuk yang sektoralnya, Kim mengatakan saat ini belum bisa merilisnya karena masih dalam proses drafting di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.(**)