Sementara dari staf Humas dan KIP UI Egia Thea Tarigan menuturkan, Kampus UI tidak bisa memberikan sanksi apapun kepada mantan mahasiswinya itu. “Kami tidak bisa beri sanksi apapun. Karena sanksi hanya diberlakukan bagi mahasiswa (aktif),” kata Egia.
Sementara itu, Polresta Depok telah turun tangan mengusut kasus beredarnya video asusila tersebut. “Kami akan koordinasi dengan UI soal ini. Di video itu kan ada dua orang. Kami sedang telusuri data mereka,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis.
Menurutnya, dalam kasus ini bisa saja ada pihak tertentu yang ingin merusak nama UI atau bahkan menyudutkan sang alumni UI. “Yang jelas pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana,” katanya.
Yakni dengan dikenakan pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga enam tahun sampai 12 tahun penjara.
Sementara dari hasil penelusuran, Hanna juga sempat membuat instastories yang bertuliskan “Plisss hapusss!”. Unggahan itu diduga mengarah pada videonya yang tersebar luas. Bahkan ditilik di akun Instagram pribadi Hanna tertulis di keterangan profil pesan serupa. “Tolong yang punya video gue,pliss hapus!!!!”. (feb/run/metropolitan)



