“Uniknya, pelaku meninggalkan kendaraannya di sekitar TKP tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan.
Polisi menduga aksi pelaku tidak hanya kali ini saja, dan langsung melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor matic milik pelaku yang ditinggalkan di sekitar TKP. “Pelaku pun dijerat pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(RD/irw//rub/pojokjabar)