Terciduk : Ribuan Miras dan PSK Terjaring Petugas

DEPOK – Sekali merazia Korps Penegak Perda mendapatkan tangkapan besar. Sabtu (7/4) malam, Satpol PP bersama Tim Terpadu berhasil membawa pulang 1.487 botol minuman keras (Miras), 25 Penajaja Seks Komersial (PSK), 18 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan tujuh anak punk.

Kasatpol PP Depok, Yayan Arianto menuturkan, tidak hanya mengamankan botol miras. Operasi gabungan ini mengamankan PSK, PMKS, dan tujuh anak punk, yang berada di jalan protokol Kota Depok, terutama di Depok bagian barat, tengah, dan timur.

“Ribuan miras kami sita dari berbagai warung jamu dan kelontogan yang disinyalir menjual miras,” kata Yayan didamping Kasi Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum ( Tranmastibum) Satpol PP Kota Depok, R Agus Muhammad, kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Minggu (07/04/2018).

Kegiatan operasi, kata Yayan, memang sudah rutin jajaran Satpol PP Kota Depok sebagai upaya mengatasi maraknya pelacur jalanan, penjual miras, anak jalanan dan lainnya yang banyak dikeluhkan masyarakat Kota Depok belakangan ini.

“Tim operasi dibagi tiga bagian yaitu wilayah Barat, Tengah dan Timur. Ini untuk menjangkau kawasan Kecamatan Cimanggis, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, Pancoranmas, Beji, Cipayung, Bojongsari, Limo dan Kecamatan Cinere,” beber Yayan.

PSK yang diamankan ada 25 orang. Mereka akan dilakukan pendataan, yang tidak membawa identitas diri tentunya langsung dikirim ke Panti Sosial Cipayung, Jakarta Timur.

Menurut dia, pelacur jalanan atau wanita penjaja seks berhasil ditangkap di sejumlah tempat penginapan atau hotel melati yang ada di kawasan Cimanggis, Tapos, Sukmajaya dan Cilodong. Bahkan, ada yang bekerja di tempat panti pijat yang kebanyakan dipakai untuk prostitusi terselubung.

“Untuk masalah minuman keras (miras) yang mencapai 1.487 botol tentunya langsung disita karena memang banyak dikeluhkan masyarakat berkaitan dengan peredaran di sejumlah warung pinggir jalan maupun toko klontong,” tuturnya.

Kasi Tranmastibum Satpol PP Kota Depok, R Agus Muhammad menambahkan, razia ini diharapkan menjadi efek jera bagi para oknum yang menjual miras oplosan di Depok. Operasi terpadu ini bersama-sama dengan Polresta Depok, Kodim 0508, Sub Garnisun, Sub Den Pom, Dinsos dan Dinkes.

“Kita sebagai penegak Perda melaksanakan perintah sesuai SOP yang ada,” tutur Agus menambahkan.
(RD/irw/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *