Pasal Penistaan Agama Jerat Penyiram Air Seni di Masjid Kuba Emas

DEPOK – Suharmin Lias (35) penyiram air seni di karpet Masjid Dian Al Mahri atau tenarnya Kubah Emas di Kelurahan Meruyung, Limo, Jumat (22/12) dijerat pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Pria itu sempat diamuk massa karena aksinya diketahui penjaga masjid dan satpam masjid. Dari keterangan Polisi, pelaku Suharmin Lias ini melakukan aksinya sudah diniatkan dari rumahnya di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

Ia membawa tas slempang berisi semprotan air yang diduga air seni. Suahrmin tiba di Masjid Kubah Emas pada pukul 10. 00 wib seorang diri mengunakan sepeda motor.

Lalu pria berumur 35 tahun itu, langsung masuk ke dalam masjid, menuju mimbar dengan menyemportkan air seni itu ke karpet untuk salat berulang kali.

Setelah itu, aksi pria itu pun diketahui oleh H Hanafi pengurus masjid selanjutnya diamankan ke Polsek Limo lalu dilimpahkan ke Polresta Depok.

“Penyiramkan diduga air kencing ke karpet masjid, terlapor saat dimintai keterangan tidak konsisten memberikan penjelasan dan berubah-rubah,” kata Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto, kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Senin (25/12/2017).

Untk melancarkan pemeriksaan Suharmin diduga menyiram air seni di Masjid Kubah Emas itu. Didik mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan kepada spikolog.

”Minta bantuan spikolog dan tim dokter untuk memastikan, apakah terlapor mengalami ganguan jiwa atau tidak. Mudah-muhdan hasilnya penanganan kasus ini bisa dilanjutkan,” tegas Didik.

Masih di lokasi, Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis mengatakan, pelaku ini saat dimintai keterangan dengan alasan protes sama tuhan yang tidak memberikan kebahagiaan dan jodoh. Bahkan, kata Putu Suharmin mendapatkan suruhan lewat mimpi melakukan aksi itu.

Tidak hanya itu, sambung Putu perbuatan menyemprotkan dengan air seni tersebut sebelumnya juga dilakukannya di Wihara di daerah Acol. Suharmin kata Putu menyiramkan air seni itu ke patung Budha itu dilakukan pada satu tahun lalu.

“ Kemudian sekitar 3 bulan yang lalu juga dilakukan di Gereja daerah Kedoya yang disemprot patung Yesus,” beber dia.

Dari aksi gila Suharmin, Polresta Depok mengamankan barang bukti berupa satu buah semprotan burung berisi air seni dan satu unit Sepeda motor Honda Supra Fit.

“Pelaku dikenakan pasal 156 KUHP, tentang penistaan agama. Rinciannya, pernyataan di depan umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian terhadap sesuatu atau golongan penduduk Negara Indonesia,” jelas Putu.

Lebih lanjtu Putu, pihaknya mengembangkan kasus ini dengan mengecek ke tempat kejadian, memerikasa saksi-saksi, menyita barang bukti, melakukan pra rekon, dan membawa pelaku ke RS. Kramatjati untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaannya.

”Karena pelaku diduga mengalami ganguan jiwa, sebab dimintai keterangang berkali-kali selalu berubah,” tandasnya.

(RD/irw/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *