Pabrik 2 Tang ‘Dikeroyok’ 108 Karyawan yang Kena PHK

Serikat pekerja PT. Tangmas sedang melakukan unjuk rasa di depan kantor PT. Tangmas untuk melawan kesemena – menaan manajemen perusahaan yang melakukan PHK sepihak kepada 108 orang karyawannya. (foto: Radar Depok)

RADARSUKABUMI.com – Ratusan buruh pabrik PT Tang Mas, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos Depok, didemo karyawannya, Rabu (18/9/19). Pemicu aksi, lantaran perusahaan yang memproduksi 2 Tang ini melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada 108 karyawan.

“Demo ini adalah aksi solidaritas kami terhadap tindakan PHK sepihak yang dilakukan PT. Tang Mas Cimanggis kepada rekan–rekan kami,” kata Ketua Serikat Pekerja PT. Tang Mas Cimanggis, Ali Suhendar kepada Harian Radar Depok (Radarsukabumi.com Group), Rabu (18/09/2019).

Bacaan Lainnya

Dia mengungkapkan, sebelumnya pihak karyawan yang diwakilkan serikat pekerja sudah melakukan perundingan dengan manajemen PT Tang Mas Cimanggis. Itu untuk membahas beberapa hal diantaranya terkait nasib karyawan yang dirumahkan, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang tertunggak, kenaikan gaji tahun 2019 yang belum direalisasikan.

“Pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun,” katanya.

Lalu pihaknya kembali mengadakan pertemuan kedua dengan bipartite namun masih nihil. Kemudian dengan menggandeng lembaga tripartite yaitu Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Depok. Namun, mediasi tersebut juga tidak membuahkan hasil walau sudah menempuh tiga kali perundingan.

Pihak perusahaan, kata Ali beralasan mereka mengalami kerugian dan mengambil keputusan untuk merumahkan sebanyak 108 orang karyawannya. Dengan pola pembayaran yang mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 38 nomor 4 pin a,b,c dan lanjut proses efisiensi dengan melakukan PHK. Dan memberikan kompensasi kepada karyawan berupa uang pesangun sebesar satu bulan gaji dicicil 18 bulan.

Pihaknya berpendapat, perusahaan melakukan tindakan merumahkan 108 karyawanya tersebut merupakan hal yang lumrah, sesuai dengan kesepakatan di PKB. Namun proses PHK yang dilakukan perusahan sudah berlebihan, dan tidak dapat diterima oleh seluruh karyawan. Apalagi PHK tersebut dilakuan secara sepihak tanpa memberikan surat pemberitahuan PHK kepada 108 karyawan tersebut.

“ Para karyawan yang di PHK sepihak menuntut pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2) nomor 13 tahun 2003, yaitu uang penggantian 15 persen dari masa kerja, pasal 15 ayat (3) pemerintah (dinas tenaga kerja) ,” tuturnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas Tenaga Kerja sudah memberikan anjuran kepada PT. Tang Mas Cimanggis, untuk membayar uang pesangon sebesar 2 kali gaji, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang pengganti hak sesuai ketentua pasal 156 ayat (4) undang – undang ketenaga kerjaan terhadap 108 karyawan yang diPHK sepihak.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar PT Tang Mas membayar upah proses bulan Agustus 2019 kepada 108 karyawan yang diPHK. Meski sudah ada anjuran dari Disnaker Kota Depok, nomor 506/705/Naker/IX/2019, pihak manajemen PT. Tang Mas Cimanggis masih mengacuhkan anjuran tersebut. Maka dari itu, pihak serikat pekerja bersama karyawan yang terkena PHK sepihak serta karyawan yang masih aktif melakukan demo dan mogok kerja.

“Ini sebagai aksi solidaritas, atas putusan perusahaan yang memberikan surat penawaran 1 bulan gaji. Dengan pola cicilan 18 bulan pembayaran, tanpa memberikan surat pemberitahuan PHK terlebih dahulu kepada 108 karyawan,” tegasnya.

Menimpali hal ini, Kepala Disnaker Depok, Manto menyebut, pihaknya telah melalukan mediasi sebanyak tiga kali kepada PT Tang Mas dan Pengurus Unit Kerja (PUK), namun tidak menemui kata sepakat antara keduanya.

“Kami sudah mengeluarkan surat anjuran kepada kedua belah pihak, apabila dalam 10 hari sejak 16 Agustus 2019 tidak ada penyelesaian maka masing-masing pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung,” terang Manto.

Dia mengungkapkan, penyebab demo dikarenakan 108 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab perusahaan yang berada di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos ini sudah mulai mengalami penurunan produksi barang.

“Jumlah karyawan dengan produksi yang dihasilkan katanya tidak seimbang lagi. Padahal 108 karyawan ini tidak masalah di PHK, tapi pesangon yang diberikan perusahaan tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Manto.

Manto berharap, kedua belah pihak secepatnya dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan keduanya.

“Mungkin hasilnya nanti Jumat ya seperti apa hasil kesepakatan keduanya, karena hasil kesepakatan ini baru akan disampaikan ke direksi (PT Tang Mas),” pungkas Manto.

Selepas aksi dari pihak PT Tang Mas tidak ada yang mau memberikan keterangan. Padahal Radar Depok sudah mencoba konfirmasi terkait adanya demo tersebut.

(RD/dra/san/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *